Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?
Media massa kini sedang ramai menyorot peristiwa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Faktor cuaca menjadi salah satu penyebab banjir yang sering terjadi di pekan ini.
Di Bandar Lampung misalnya, diguyur hujan deras kurun waktu yang tergolong masih singkat, sejumlah wilayah di kota ini terendam air.
Analisis Aqueduct Global Flood Analyzer menyebut bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar yang terkena dampak banjir setiap tahunnya.
Tiga garis besar yang sering disorot menjadi penyebab banjir adalah hilangnya tutupan pohon, cuaca ekstrim hingga topografi daerah aliran sungai.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat ini merupakan yang terparah satu dekade ke belakang.
NGO lingkungan hidup tersebut mencacatat setidaknya ada 11 titik masuk dalam pemetaan sebaran banjir di Kota Bandar Lampung.
Walhi berpandangan bahwa salah satu faktor yang fatal dalam peristiwa ini akibat minimnya perhatian pemerintah terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lalu pertanyaannya apakah banjir datang secara instan? Siapa yang salah dan bertanggungjawab atas bencana yang menjadi langganan rutin di setiap tahunnya ini?
Ketika bicara tentang bencana tentu penanggulangannya menjadi kewajiban pemerintah. Hal demikian telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana.
Poin tersebut yang menjadi dasar lahirnya badan penanggulangan bencana di setiap wilayah untuk tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh.
Namun yang sering luput perhatian mengenai banjir itu sendiri. Seringkali kita abai terhadap karakteristik yang menjadi pemicu banjir.
Banjir adalah proses dimana meluapnya air ke daratan yang biasanya kering. Umunya ini terjadi saat intesitas hujan deras, gelombang laut yang menghantam bibir pantai atau salju yang mencair dengan cepat. Peristiwa lain disebabkan karena bendungan atau tanggul yang jebol.
Kemudian banjir bandang adalah jenis banjir yang berbahaya karena mengandung kekuatan destruktif banjir dengan kecepatan yang tinggi. Banjir bandang bisa menyeret bahkan melenyapkan apa yang menghalangi air untuk turun ke permukaan yang lebih rendah.
Sejatinya beberapa daerah memang beresiko terkena banjir bandang, seperti daerah padat penduduk yang memiliki resiko lebih tinggi. Hal ini disebabkan karena pembangunan gedung, jalan raya, hingga tempat parkir meningkatkan limpasan dan mengurangi jumlah hujan yang diserap tanah. Air yang menggenang ini meningkatkan potensi banjir datang.
Terkadang aliran sungai yang berada di kota besar dilairkan ke bawah tanah menuju saluran air. Saat deras tiba saluran air berpotensi tersumbat dan menyebabkan air yang meluap.
Daerah dengan permukaan rendah lebih berpotensi kuat dilanda banjir bahkan air dapat menggenang dalam kurun waktu yang cukup panjang. Namun resiko terbesar adalah pemukiman di sekitaran sungai.
Gagalnya bendungan dapat menyebabkan gelombang air merusak secara tiba-tiba konstruksi tanggul, sehingga debit air yang meluap ke luar badan sungai akan menjadi kejutan hebat.
Air merupakan benda cair dapat mengalir dari tempat yang tinggi ketempat yang rendah. Dalam perjalanannya, air yang mengalir menyebabkan sedimen bergerak. Ini yang membuat sungai kerap berubah bentuk. Tidak jarang sungai mencipatakan lekukannya sendri mirip seperti huruf “S”.
Namun saat curah hujan tinggi, sungai membawa air dengan debit yang sangat tinggi. Tidak sedikit peristiwa banjir bandang menerjang bibir sungai itu sendiri. Banyak kasus bentuk sungai yang sebelumnya “S” menjadi “I” karena dibentur air dengan arus deras yang menghalanginya.
Ini menjadi gambaran bahwa resiko besar ada pada pemukiman yang berada di sekitaran sungai. Di pusat Kota Bandar Lampung tidak sedikit rumah yang dibangun tepat di atas bibir sungai. Padahal, lokasi tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS secara umum merupakan wilayah yang dibatasi oleh pembatas topografi atau punggung bukit yang menjadi fungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalrkannya melalui anak-anak sungai pada satu titik.
Dari definisi tersebut jelas menggambarkan bahwa keadaan topografi dan sistem drainase yang buruk dapat mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan baik sehingga terjadinya banjir.
Belum lagi tutupan pohon melalui RTH di kota yang berperan penting terhadap keseimbangan hidrologi suatu daerah aliran sungai.
Analisis Global Forest Watch (GFW) mengungkapkan 887 hektar tutupan pohon di Pegunungan Cyclops, Papua hilang kurun 2001 hingga 2008 mengakibatkan banjir di Distrik Waibu, Sentani beberapa waktu silam.
Studi GFW juga menyebutkan periode yang sama terjadi di daerah DAS Jeneberang Sulawesi Selatan dan Bengkulu.
Namun yang perlu digarisbawahi, hilangnya pohon hanyalah salah satu penyebab banjir dan tanah longsor. Bukan penyebab mutlak terjadinya bencana ini. Sebab faktor seperti cuaca ekstrim dan topografi juga turut berperan.
Beberapa tahun terakhir, konsentrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung mengantisipasi banjir di wilayah ini merujuk pada sedimentasi.
Sedimentasi sendiri adalah proses pengendapan material yang dibawa oleh media tertentu pada suatu cekungan daerah rendah.
Normalisasi dan naturalisasi sungai di Bandar Lampung kerap dilakukan namun banjir masih menjadi isu yang seringkali terjadi.
Artinya perlu upaya lebih tegas mengenai normalisasi. Hal demikian seperti dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memutuskan penggusuran bangunan permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung, Bukit Duri, Jaksel, untuk normalisasi sungai.
Bukan tanpa alasan kuat, sebab garis sepadan bangunan minimal yang membatasi antara bangunan dengan sungai sudah diatur dalam ketentuan asal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik 21 Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf (a) ditentukan Sebagai berikut:
– Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter
– paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter
– paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20(dua puluh) meter.
Sementara itu garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi lua kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Hanya saja terkadang aturan tersebut menjadi dilema dan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengatasi banjir di wilayahnya. Namun kesimpulan untuk dapat mencegah banjir itu terjadi perlu mengatasi seluruh faktor yang menjadi penyebabnya, terkecuali cuaca ekstrem.***
Refrensi:
“Flood Basics.” NOAA National Severe Storms Laboratory. Accessed February 25, 2024. https://www.nssl.noaa.gov/education/svrwx101/floods/#:~:text=Flooding%20is%20an%20overflowing%20of,a%20house%20to%20the%20rooftop.
Dino. “Banjir: Pengertian, Penyebab, Dan Dampaknya.” BPBD Provinsi Jawa Timur. Last modified October 19, 2023. https://web.bpbd.jatimprov.go.id/2023/10/19/banjir-pengertian-penyebab-dan-dampaknya/.
“3 Main Causes of Floods in Indonesia and How to Prevent Them.” WRI Indonesia. Last modified July 31, 2019. https://wri-indonesia.org/en/insights/3-main-causes-floods-indonesia-and-how-prevent-them.
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Accessed February 25, 2024. https://www.its.ac.id/tgeofisika/wp-content/uploads/sites/33/2022/11/Materi-Dr-Ilham-Alimuddin.pdf.
ANTARA News. Accessed February 25, 2024. https://www.antaranews.com/berita/3981870/walhi-lampung-minta-kualitas-rth-bandarlampung-ditingkatkan.
Accessed February 25, 2024. https://berkas.dpr.go.id/sipinter/files/sipinter-797-724-20200708142756.pdf.
“Daerah Aliran Sungai.” Konservasi DAS – Universitas Gadjah Mada. Last modified September 10, 2016.
https://konservasidas.fkt.ugm.ac.id/2016/09/10/daerah-aliran-sungai/#:~:text=Daerah%20Aliran%20Sungai%20(DAS)%20secara,satu%20titik%20(outlet).%20Definisi
Purnamasari, Niken. “Gusur Rumah Warga Di Bantaran Kali Bukit Duri, Ahok: Saya Tidak Ada Pilihan.” Detiknews. Last modified September 28, 2016. https://news.detik.com/berita/d-3308444/gusur-rumah-warga-di-bantaran-kali-bukit-duri-ahok-saya-tidak-ada-pilihan.
Wesley Liano Hutasoit, Khairunnisah D. “PENERAPAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11/PRT/M/2019 TENTANG SISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH.” LEGALITAS 5, no. 2 (2021), 59. doi:10.31293/lg.v5i2.5109.